TVRINews, Tanjung Selor
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Kalimantan Utara. Kunjungan ini menjadi momentum untuk menyerap aspirasi, meninjau kinerja penegakan hukum, serta memperkuat sinergi antara DPR dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.
Setibanya di Mapolda Kaltara, rombongan Komisi III DPR RI disambut dengan tarian adat Dayak sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengenalan budaya daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama pimpinan instansi penegak hukum di Kalimantan Utara, mulai dari jajaran Polda, Kejaksaan, hingga Badan Narkotika Nasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan Kaltara merupakan salah satu wilayah yang jarang dikunjungi, sehingga kesempatan ini dimanfaatkan untuk meninjau kinerja para penegak hukum, sekaligus berdiskusi mengenai penerapan KUHP dan keadilan restoratif atau restorative justice yang dapat digunakan di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan tidak ada ketegangan antara aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.
Komisi III DPR RI menyampaikan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saat ini masih dalam proses penyesuaian. Namun, hal tersebut tidak boleh menghambat proses penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
"Target-target hukum itu tetap terlaksana dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik," kata Rikwanto, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dinilai perlu dikedepankan karena dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat, khususnya untuk perkara-perkara yang bersifat ringan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kemitraan yang semakin kuat antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah perbatasan.









