TVRINews, Tanjung Selor
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat tata kelola data penyandang disabilitas melalui pengembangan sistem satu data disabilitas. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pelayanan publik, bantuan sosial, serta kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut diwujudkan melalui workshop implementasi peraturan daerah dan pengembangan pedoman satu data disabilitas Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Workshop melibatkan Dinas Sosial dari lima kabupaten dan kota di Kalimantan Utara serta perwakilan lintas sektor.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Polimart Sijabat, saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Utara, menyampaikan data yang akurat menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, program, dan penganggaran yang inklusif.
Pemerintah daerah mendorong terbentuknya satu data disabilitas yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh instansi untuk memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan III Tahun 2025 yang disampaikan Tim Provincial Lead SKALA Kaltara, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Utara tercatat sebanyak 24.521 jiwa.
Jumlah tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Kabupaten Bulungan sebanyak 5.329 jiwa, Kabupaten Malinau 3.151 jiwa, Kota Tarakan 9.020 jiwa, Kabupaten Tana Tidung 990 jiwa, dan Kabupaten Nunukan sebanyak 6.031 jiwa.
Polimart Sijabat mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan setiap program dan bantuan yang diberikan pemerintah diterima oleh masyarakat yang tepat.
"Kalau ada sesuatu yang harus diupayakan kepada yang bersangkutan maka itu benar, dan apabila ada penyalahgunaan pun itu kecil kemungkinan karena datanya sudah by name by address," ujarnya.
Melalui pemutakhiran data berbasis aplikasi, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan kartu disabilitas sebagai identitas penerima layanan. Kartu tersebut direncanakan dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan pemberian berbagai bentuk konsesi dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Provincial Lead SKALA Kaltara menyampaikan satu data disabilitas diperlukan untuk mendukung berbagai fasilitas dan konsesi yang diberikan pemerintah.
"Pemerintah Provinsi ingin punya data tematik tentang disabilitas, karena berbagai macam konsesi yang sudah diberikan seperti diskon pajak kendaraan bermotor bagi disabilitas itu membutuhkan identitas," katanya.
Pemprov Kalimantan Utara berharap kerja sama lintas instansi dapat menghasilkan data disabilitas yang valid dan terbarui. Dengan data tersebut, kebijakan, bantuan sosial, serta pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan.









